Uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri nomor 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1.250.000.000
Prioritas pertama adalah penanganan serius terhadap korban baik yang dari Perusahaan maupun dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Uang duka yang dijanjikan perusahaan minimal Rp 600.000.000 per orang dan tanggungan Pendidikan sampai lulus kuliah tidak boleh di tunda tunda dan berbelit belit.